Pages


Jumat, 29 Januari 2016

" Sisi Lain Profesi Seorang Pengacara"




Quote:

Agan-agan pasti tau yang namanya Pengacara kan? Pengacara disini bukan pengangguran banyak acara ya Pengacara atau dalam bahasa undang-undangnya disebut Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di kalangan masyarakat profesi Advokat sangat populer namun mempunyai "stigma" yang negatif. Ya, masyarakat banyak berpikir yang tidak-tidak terhadap profesi ini. Disini ane mau jelasin sisi-sisi dari seorang Profesi Advokat. Cekidot:



Quote:

1. Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile)



Kenapa disebut profesi yang terhormat? Karena tugas advokat adalah mengobati seseorang yang "sakit". Sama dengan dokter. Bedanya "sakit" disini artinya adalah mempunyai permasalahan hukum. Advokat berkewajiban menjaga tegaknya hukum dan nilai keadilan terhadap kasus yang dihadapi oleh seseorang.

Seorang advokat hanya bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesinya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas.








Quote:

2. Advokat adalah salah satu penegak hukum



Sama seperti polisi, jaksa, dan hakim, seorang advokat bertanggungjawab menegakkan hukum dan keadilan dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Dia adalah wakil dari kita sebagai rakyat/masyarakat.








Quote:

3. Tidak benar advokat selalu membela yang salah



Harus diakui di kalangan masyarakat, profesi advokat ini agak dicap negatif. Orang beranggapan advokat itu selalu membela orang yang salah, koruptor, pembunuh, dsb. Memang tugas advokat adalah mendampingi seseorang yang mempunyai permasalahan hukum. Bukan berarti advokat itu membela membabi buta terhadap kliennya dengan arti mencali celah agar kliennya pasti bebas. Namun yang dilakukan adalah menjaga agar hak-hak hukum dari seseorang yang didampingi itu tetap ada dan dapat dilaksanakan. Selain itu juga menjaga agar hukum itu telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kita tahu seseorang yang disangka atau didakawa bersalah itu belum tentu benar-benar bersalah sampai diputus oleh Pengadilan. Ketika sudah diputuspun seorang tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum.








Quote:

4. Advokat tidak selalu membela orang kaya



Di dalam Undang-undang Advokat advokat wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Hal ini ditegaskan kembali dalam Kode Etik Advokat Indonesia, dimana Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi orang yang tidak mampu. Artinya disini tidak benar jika dikatakan advokat hanya membela orang yang kaya.








Quote:

5. Tidak selalu Advokat berurusan dengan Pengadilan



Banyak orang menganggap Advokat itu tugasnya adalah menangani kasus di Pengadilan. Padahal tidak semua Advokat begitu. Advokat yang menangani perkara di Pengadilan adalah Advokat Litigasi. Kata litigasi artinya penyelesaian masalah/kasus lewat jalur pengadilan. Sedangkan sebagian Advokat tidak bertindak sebagai Advokat Litigasi, misalnya saja seorang Corporate Lawyer. Corporate Layer ini tugasnya menganalisa dari segi hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan/klien. Ada juga Advokat pasar modal yang mempunyai spesialisasi menganalisa kebijakan bidang hukum pasar modal. Jadi tidak selalu bersentuhan dengan Pengadilan.









Quote:

6. Wajar jika Advokat dapat imbal jasa/honor



Sama seperti profesi lain, namanya orang bekerja wajar jika mendapat imbal jasa/honor. Imbal jasa/honor ini tentu untuk menghargai "intelektual hukum" dari seorang Advokat dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi, karena untuk menjadi seorang Advokat tidak gampang. Sesuai Undang-undang Advokat, Imbal jasa/honor berdasarkan kesepakatan dengan Klien dan Advokat juga harus memperhatikan kemampuan dari klien.




Quote:

Quote:Itulah sisi lain dari profesi seorang Advokat. Perkara ada Advokat yang bertindak nyeleneh itu adalah kelakuan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merendahkan profesi Advokat. Semoga Advokat di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan baik.





rata rata sih yang di bela orang kaya bray

kayak gw ini
kalo advokat alm. Farhat Abbas kenal gan?
advokat bisa masuk ke semua perusahaan di bidang apapun jika ingin jadi karyawan
advokat campur susu coklat gan
advokat dpat bayaran,,kalo gak orang kaya mana ada yg kuat bayar gan, hayoo gmn tuh ah sudahlah
dan satu lagi bung

advokat adalah manusia
kl di rumah gue advokat di jus gan
advokat enak loh apalagi kalo dibikin jus
gw taunya ALPUKAT

Quote:

tritnya TS tentang pengacara
kalau pic ini adalah TENTARA
Advokat itu mengandung lemak yg bagus utk tubuh..

Enaknya dibuat jus
Quote:Original Posted By trimiswanto
dan satu lagi bung

advokat adalah manusia



kayak judul lagu aja gan
Gak ada advokat dri daerah lain ya gan...kok sm semua
Oh gitu gan
advokat bisa buat jus campur susu coklat

aku tahunya avokado mblo,





bangsad angel

nepak dulu sambil baca gan

komen: jaman sekarang masih banyak kok gan yg menganggap kalo membela yg salah
kalo nonton gosip pengacaranya selalu menggebu2 belain kliennya. jadi ya gitu deh iykwim
Quote:Original Posted By isn23
nepak dulu sambil baca gan

komen: jaman sekarang masih banyak kok gan yg menganggap kalo membela yg salah
kalo nonton gosip pengacaranya selalu menggebu2 belain kliennya. jadi ya gitu deh iykwim


membelanya seperti apa gan? klo membela hak-hak dari kliennya itu memang harus dilakukan
lewat dulu bre
gembok bre
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar