Pages


Jumat, 30 September 2016

Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya

Spoiler for Hai!!:
Haii..kali ini ane mau bagi2 info yang sangat penting terkait peraturan terbaru yang tak lama lagi akan segera direalisasikan..
Nah, mohon bantu share dan ijo2 nya yaa gan


Spoiler for PANAS GAN!!:
Terima Kasih atas support dari Mimin, Momod dan Agan2 sekalian sehingga Thread yg informatif ini berhasil menjadi Hot Thread Hari Ini..Semoga info ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua...
Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya


Quote: Masih segar dalam ingatan kita, seperti apa keruhnya perseteruan yang terjadi di kalangan masyarakat pasca munculnya layanan transportasi online khususnya taksi online yang kehadirannya banyak dikritisi oleh berbagai pihak, khususnya bagi kalangan transportasi konvensional. Penolakan tersebut bukanlah tanpa alasan, kehadiran taksi online sebagai alternatif baru dalam jasa transportasi dinilai telah melanggar aturan mengenai transportasi umum sebagaimana yang juga diwajibkan kepada perusahaan layanan transportasi umum seperti biasanya, seperti permasalahan izin operasional, prosedur uji KIR untuk menjamin keamanan kendaraan umum, serta syarat kepemilikan SIM A umum yang seharusnya mutlak harus dipenuhi oleh para supir transportasi umum, tidak terkecuali bagi supir taksi online.

Untuk menengahi konflik di kalangan masyarakat terkait kehadiran taksi online, pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Komisi V DPR RI akhirnya resmi menerbitkan aturan regulasi terbaru mengenai transportasi umum, yakni melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan termasuk didalamnya layanan taksi online. Peraturan yang secara otomatis menggantikan Permenhub 35 Tahun 2003 pada Maret 2016 lalu ini nantinya akan resmi diberlakukan pada 01 Oktober 2016 nanti. Nah, kira – kira apa sajakah poin – poin penting yang wajib kita ketahui terkait peraturan baru tersebut? Berikut ulasannya.


Quote:1. Mobil Taksi Online Wajib Terdaftar dan Memiliki STNK yang Berbadan Hukum
Spoiler for Sosialisasi Pemerintah:
Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya

Sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar terkait Permenhub No. 32 Tahun 2016, dijelaskan bawah pemilik layanan taksi online wajib mendaftarkan kendaraan serta STNK kendaraan tersebut atas nama perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum tetap sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009, pasal 139 ayat 4, "Adapun taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4," katanya.
Dalam wawancara berbeda, Menteri Perhubungan yang saat itu turut meresmikan Permenhub No. 32 Tahun 2016, Ignasius Jonan juga ikut menegaskan kewajiban taksi online untuk mendaftarkan diri dan memiliki STNK berbadan hukum, "Karena ini angkutan umum, ya harus berbadan hukum. Kalau tergabung dalam Perusahaan Terbatas (PT) yang STNK nya harus atas nama PT. Kalau koperasi, dilihat dulu undang-undang koperasi. Tapi prinsipnya kalau tidak memenuhi syarat itu, enggak boleh jalan," kata Jonan.


Quote:2. Wajib Memenuhi Persyaratan Layaknya Transportasi Umum
Spoiler for Uji KIR:
Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya

Seperti layaknya transportasi umum kebanyakan yangmana operasionalnya harus tunduk pada prosedur dan persyaratan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan kelayakan mobil dan keamanan penumpang, taksi online nantinya juga diwajibkan untuk turut mengikuti berbagai macam prosedur tersebut. Prosedur yang dimaksud antara lain, kendaraan yang digunakan sebagai taksi online harus lulus uji KIR, dikenakan pajak transportasi umum dan memiliki plat kuning, serta kewajiban para supir taksi online untuk memiliki SIM A Umum.
"Kalau enggak lulus, KIR harus diulang. Tidak hanya berlaku untuk Grab dan Uber saja, tetapi untuk semua transportasi umum yang masuk di Organda," ujar Menteri Jonan saat diwawancarai wartawan saat ikut mensosialisasikan Permenhub No. 32 Tahun 2016.


Quote:3. Perusahaan Aplikasi Tidak Boleh Bertindak Sebagai Penyelenggara Angkutan
Spoiler for Penolakan Masyarakat Terhadap Taksi Online:
Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya

Berkaitan dengan layanan transportasi umum berbasis aplikasi atau online, para perusahaan – perusahaan penyedia taksi online tersebut sering berdalih bahwa perusahaan mereka adalah perusahaan penyedia aplikasi, bukan perusahaan penyedia transportasi.
Jadi untuk menengahi hal tersebut, Permenhub No. 32 Tahun 2016 akhirnya turut menengahi perdebatan tersebut. Dalam Permenhub No. 32 Tahun 2016 akhirnya diatur bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak (ikut campur) sebagai penyelenggara angkutan, posisi perusahaan aplikasi hanyalah mitra yang memberikan fasilitas aplikasi online untuk memudahkan pemesanan layanan transportasi. Dengan kata lain, hubungan antara perusahaan angkutan umum dan aplikasi, sifatnya adalah kemitraan. Itu artinya, perusahaan aplikasi yang bersangkutan tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.


Quote:4. Wajib Memenuhi Izin Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek
Spoiler for Demo Penolakan Supir Taksi Online:
Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya

Aturan ini terkait izin yang nantinya secara umum mengatur tentang transportasi online sehingga semua layanan transportasi online harus memiliki izin yang sama dengan layanan transportasi umum lain pada umumnya. Didalam Permenhub No. 32 Tahun 2016, aturan mengenai izin tersebut resmi tertuang dalam Pasal 21, 22, dan 23. Aturan didalam pasal – pasal tersebut meminta perusahaan aplikasi taksi online untuk mendirikan Badan Hukum yang diakui di Indonesia, seperti yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Selain itu, dalam pasal tersebut, perusahaan aplikasi taksi online juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal 5 kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pool dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.


Spoiler for Jangan Dibuka Gan:


Spoiler for UPDATE TERBARU!:
Sosialisasi Permenhub No.32 Tahun 2016 diperpanjang hingga 6 Bulan, dan rencananya pihak pemerintah akan duduk bersama dengan kedua belah pihak (taksi online dan konvensional) untuk membahas solusi bersama Quote:Original Posted By epicenter
sumur

http://m.detik.com/news/berita/d-330...=ShareWhatsapp


Spoiler for Pesan Ane!:
Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya
nice om infonya


utk keselamatan kita semua ya
baca dulu baru ane pahamin
bagus deh kudu layak bray

biar nyaman juga kitanya
mantap bray infonya

Quote:Original Posted By kucingkuncung
baca dulu

bagus nih infonyaaaa
cuman ane bingung nih breee,
nah kalo buat taksi online juga sama ?
apa aturannya cuma buat taksi konfensional doang?
Quote:Original Posted By icenjunior
mantap bray infonya




udah addict ae nte bray
nyimak aja ane gan
Quote:Original Posted By solusibiaya.com
nice om infonya


utk keselamatan kita semua ya


Iya dong gan..keselamatan itu penting..kita berharap dengan hadirnya aturan ini, perseteruan antara taksi online dan taksi konvensional bisa berangsur - angsur mereda ya gan... Peace

Btw..bagi rate sama bantu share y gan..biar bisa jdi manfaat sm yg lain jg
Nais info bre....
jadi harus tertib hukum nih
Quote:Original Posted By cokelut
bagus nih infonyaaaa
cuman ane bingung nih breee,
nah kalo buat taksi online juga sama ?
apa aturannya cuma buat taksi konfensional doang?


Justru hadirnya peraturan ini untuk menengahi konflik yang diakibatkan pasca munculnya taksi online di Indonesia..terlebih lagi setelah kerusuhan yang terjadi dulunya antara taksi online dan konvensional..jadinya, pemerintah akhirnya turut menengahi dengan lahirnya perubahan Permenhub ini..semoga saja ini bisa jadi solusi ya gan..

Btw..bagi sama share y gan..biar agan2 yg lain dapat infonya..
Ane resapi dulu bre
Quote:Original Posted By gilang.luqman
jadi harus tertib hukum nih


Iya dong gan..namanya juga kita negara hukum..ya harus patuh la sebagai masyarakat..
Quote:Original Posted By adiwgno
Ane resapi dulu bre


Silakan bray...jangan lupa bintang2nya ya brayy...
ya harus sih itu. bagus
Quote:Original Posted By primitivedge
ya harus sih itu. bagus


Dengan ditegakkannya Permenhub tersebut nanti diawal Oktober 2016, kita berharap sih gk ada lagi deh ribut2 masalah taksi online ini gan..ngeri gan liat masyarakat berantem mulu kan..
Quote:Original Posted By forpetrol


Justru hadirnya peraturan ini untuk menengahi konflik yang diakibatkan pasca munculnya taksi online di Indonesia..terlebih lagi setelah kerusuhan yang terjadi dulunya antara taksi online dan konvensional..jadinya, pemerintah akhirnya turut menengahi dengan lahirnya perubahan Permenhub ini..semoga saja ini bisa jadi solusi ya gan..


masuk akal juga sih breee kalo alesannya kaya gitu, istilahnya biar pembagian rejekinya lebih teratur yaa bree

mantep deh bree biar lebih kondusif suasananya
jadi harus sama dgn yg konvensional ya vroh
pejwan saya tutup yaPermenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut 4 Poin Pentingnya





peraturan yang memudahkan ni
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar